![]() | ||
![]() |
||
Abd. Ghafur_01_3a-Skr
|
|
![]() |
| |||||||||||||||||||||||||||
ShoutBox | |||||||||||||||||||||||||||
|
![]() |
Copyright © 20007
PT. IPMOMI
11/18/2007 |
![]() |
Pemasaran
Jadi, PT IPMOMI tidak menjual langsung produknya kepada masyarakat Indonesia tetapi menjualnya kepada Jawa Power Indonesia dan PT. PLN (Persero) yang telah terikat kontrak sebelumnya, kemudian oleh perusahaan tersebut produk didistribusikan kemasyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dikarenakan produk yang dihasilkan PT IPMOMI adalah jenis produk monopoli yang pemasarannya diatur langsung oleh pemerintah sehingga PT IPMOMI tidak perlu melaksanakan aspek-aspek pemasaran seperti penetapan harga, kegiatan promosi dan pendistribusian barang/produk. Disamping itu, PT IPMOMI juga tidak melaksanakan kegiatan penjualan dan produksi barang lainnya selain produk listrik. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak oleh pemerintah terhadap perusahaan, karena perusahaan listrik seperti PT IPMOMI tidak kena pajak. Oleh sebab itu, perusahaan ini hanya melaksanakan satu kegiatan yaitu memproduksi listrik dan tidak menjual produk lain seperti limbah produksi (abu batu bara) dan peralatan-peralatan yang rusak (mesin berat).
![]()
|