KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya merupakan tanggung jawab setiap individu. Oleh karena itu, karyawan bertanggung jawab untuk selalu berusaha sebaik-baiknya menjaga kesehatan dirinya sendiri serta tanggungannya. Dari waktu ke waktu perusahaan akan menegosiasikan kontrak dengan Perusahaan Asuransi Kesehatan untuk menjaga jaminan kesejahteraan karyawannya. Fasilitas ini akan berlaku bagi semua karyawan tetap serta tanggungannya, sesuai persyaratan yang dirinci dalam Program Kesejahteraan Karyawan PT Edison Mission Operation and Maintenance Indonesia. Salinan Program Kesejahteraan Karyawan dapat diperoleh dari HR Dept. Tiap karyawan akan memperoleh satu salinan Program Kesejahteraan Karyawan yang terbaru pada saat pertama masuk Perusahaan.
JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) UU No. 3 Tahun 1992 mewajibkan perusahaan dan karyawan menjadi peserta program Jamsostek, yakni program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Jamsostek. Program Jamsostek menyediakan jaminan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan kerja, kematian dan lanjut usia. Besarnya iuran yang dibayarkan setiap bulan pada saat ini adalah 6,89% dari gaji bulanan, terdiri dari:
Tiap-tiap bulan perusahaan akan memotong iuran karyawan dari penghasilannya serta menyetorkannya bersama-sama dengan iuran perusahaan ke PT Jamsostek.
Asuransi Pengobatan & Kesehatan Perusahaan memberikan kepada karyawan dan anggota keluarganya, yang terdiri dari istri dan maksimum 3 (tiga) anak, fasilitas pengobatan dan pertanggungan asuransi. Karyawan dikelompokan menjadi 4 (empat) tingkat pertanggungan, yaitu : a. Managers b. Supervisors c. Staff d. Labour Asuransi pengobatan dan kesehatan meliputi hal-hal berikut dibawah ini : a. Perawatan rumah sakit b. Sakit keras c. Melahirkan d. Pengobatan gigi
e.
Perawatan khusus Personal Accident & Terms Life InsurancePerusahaan memberikan kepada karyawan asuransi Personal Accident. Premium asuransi ini secara keseluruhan ditanggung oleh perusahaan. Nilai pertanggungan dibayarkan apabila terjadi kematian atau cacat tetap akibat dari suatu kecelakaan.
Perumahan Perusahaan Perumahan disediakan oleh perusahaan untuk karyawan tertentu yang ditentukan oleh perusahaan. Suatu housing allowance dapat diberikan tergantung golongan karyawan. Lokasi Housing ini berjarak 6 km di sebelah barat plant.
|